Sabtu, 26 Juni 2010

Peranan PBB dalam Penyelesaian Konflik India dan Pakistan (Dari Konflik Agama Hingga Pecahnya Anak Benua India dan Perebutan Wilayah Kashmir)

Peranan PBB dalam Penyelesaian Konflik India dan Pakistan
(Dari Konflik Agama Hingga Pecahnya Anak Benua India
dan Perebutan Wilayah Kashmir)
Oleh
Mu’izzuddin Dzulhakim


Pendahuluan
Anak benua India, juga disebut Asia Selatab, adalah wilayah yang terkenal dengan konflik-konflik antar agama, misalnya konflik antara Shikh dan Hindu di India barat Daya pada tahun 1980an dan 1990an, atau antara tamil Hindu dan singhalese Budha di Sri langka. Namun dilihat dar sisi perjalanan waktu, konflik yang paling sering berulang kembali adalah konflik antara Hindu dan Muslim.
India merupakan salah satu negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu. Tetapi ketika Islam masuk ke India dan berkembang pesat, posisi umat Hindu menjadi melemah. Perkembangan Islam yang pesat membuat masyarakat Hindu berkeinginan untuk mengembalikan kejayaan mereka ketika sebelum Islam masuk ke India. Keinginan masyarakat Hindu tersebut mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat Muslim. Orang Muslim mengalami problem akibat diskriminatif yaitu menutup akses bagi masyarakat Muslim untuk memasuki lembaga pendidikan, serta lapangan kerja di sektor swasta maupun sektor publik . Berbagai tindakan diskriminatif yang dirasakan masyarakat Muslim di India membuat masyarakat Muslim berkeinginan untuk memisahkan diri dari India dan membentuk negara sendiri yaitu Pakistan.
Tetapi keinginan masyarakat Muslim untuk membentuk negara Pakistan menghadapi hambatan. Hambatan tersebut muncul karena adanya perbedaan pendapat antar kelompok. Kelompok pertama yang dipimpin oleh Jawaharlal Nehru, menginginkan India merdeka dan tetap bersatu. Sedangkan kelompok kedua yang dipimpin oleh Mohammad Ali Jinnah menginginkan dibentuknya sebuah negara bagi masyarakat Muslim.
Ketika dibawah kekuasaan kolonial Inggris, status pemerintahan wilayah-wilayah di Asia Selatan dibagi atas dua kategori. Yang pertama yaitu British India, dimana seluruh wilayah kategori ini berada dibawah kekuasaan Inggris. Yang kedua yaitu Princely State, dimana seluruh wilayah kategori ini mengakui Inggris sebagai kekuasaan tertinggi (Paramount Power) tetapi wilayah-wilayah tersebut pada dasarnya independen, bebas menyelenggarakan urusan sendiri kecuali dalam aspek pertahanan, politik luar negeri dan komunisasi .
Menjelang berakhirnya kekuasaan kolonial Inggris, wakil tertinggi pemerintah Inggris di India, mengeluarkan dekrit bahwa dengan berakhirnya kekuasaan Inggris dan hapusnya Paramounty Doctrine, penguasa Princely State harus menentukan status wilayahnya akan bergabung dengan India atau Pakistan, dengan mempertimbangkan kedekatan geografis, kesamaan budaya, struktur dan tingkat kemajuan ekonomi, serta demografi wilayah masing-masing.

Pembahasan

Konflik Agama Hingga Pecahnya Anak Benua India.

Islam berada dalam situasi paradoks di Asia Selatan. Pada satu sisi, jelas bahwa Islam itu penting. Hegemoni politik Muslim di Anak Benua itu yang dibangun melalui penaklukan, bukan melalui perluasan secara damai seperti di Indonesia misalnya berlangsung selama 6 abad, dari pembentukan Kesultanan Delhi pada awal abad 13 hingga kemunduran kekaisaran Mogul pada abad 18 dan penaklukan oleh Inggris dari tahun 1765 hingga 1888.
Pada awal abad 21, Asia Selatan dihuni kaum Muslim dalam jumlah yang paling besar di dunia: 400 juta orang, dua kali lipat jumlah penduduk Indonesia. Pada sisi lain, walau jumlahnya besar, kaum Muslim tetap merupakan minoritas di Anak benua itu. Kaum Muslim hanya sekitar 29 % dari jumlah total penduduk, dan terpusat di daerah pinggir: 2/3 tinggal di Pakistan, Bangladesh, dan Maladewa, dan selebihnya hidup terpencar-pencar di India, Nepal, dan Sri Langka .
Situasi paradox ini menjelaskan perkembangan konflik Hindu-Musloim selama dua abad terakhir. Muslim, yang ingin memepertahankan sesuatu dari kejayaan politik Islam pada masa lalu, merasa tidak aman dan membentuk identitas politik sendiri sejak akhir abad 19. Sementara itu, hindu mengandalkan jumlah mereka yang besar berupaya untuk memastikan bahwa kendali politik tetap berada ditangan mereka. Hal ini menimbulkan persainagan antara partai Kongres yang sekuler tapi didominasi Hindu dengan Liga Muslim, yang berakhir dengan pecahnya Anak benua itu pada tahun 1947, menjadi Indian Union yang berpenduduk mayoritas Hindu dan daerah Pakistan yang berpenduduk nayoritas Muslim .

Perebutan Wilayah Kashmir Antara India-Pakistan (Benturan National Interest Kedua Negara)
Pada 15 Agustus 1947, ketika masa kolonial Inggris berakhir di India maka India menjadi sebuah negara merdeka dan Pakistan berdiri sebagai sebuah negara baru di Asia Selatan. Pembagian wilayah antara India dan Pakistan didasarkan pada prinsip Partition, yang pada intinya menyatakan bahwa wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu akan bergabung dengan India. Sedangkan wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam akan bergabung dengan Pakistan.
Prinsip Partition tidak dapat berjalan dengan baik ketika ada tiga wilayah yang memiliki perbedaan keinginan antara masyarakat dengan penguasa. Tiga wilayah itu adalah Junagadh, Hyderabad, dan Kashmir. Pada akhirnya permasalahan Junagadh dan Hyderabad dapat terselesaikan dengan mengadakan pelaksanaan referendum. Tetapi permasalahan wilayah Kashmir malah menjadi berlarut-larut yang menjadikan perebutan wilayah antara India dan Pakistan.
Junagadh dan Hyderabadh merupakan wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu namun dikuasai oleh Muslim. Pada awalnya, Junagadh memutuskan untuk bergabung dengan Pakistan. Namun, keputusan tersebut di tentang India atas dasar prinsip Partition. Kemudian disepakati bahwa status Junagadh dan Hyderabadh diputuskan berdasarkan referendum dibawah pengawasan India. Sesuai hasil referendum, maka Junagadh dan Hyderabadh bergabung dengan India.
Kashmir merupakan wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam namun dikuasai oleh umat Hindu. Namun hingga saat partisi India, Kashmir belum menentukan keputusan untuk bergabung dengan India atau Pakistan. Bahkan Pemerintah Kerajaan Kashmir dengan Pemerintah Pakistan menandatangami Perjanjian Standstill Agreement, yang menyatakan bahwa Kashmir untuk sementara menangguhkan keputusan untuk melakukan penggabungan.
Permasalahan mulai memanas ketika terjadi pemberontakan di Poonch pada Oktober 1947, yang disebabkan atas tindakan Maharaja Hari Singh yang melakukan pemecatan terhadap para tentara yang berasal dari warga Poonch, serta menggantikannya dengan tentara Hindu dan Sikh. Puncak pemberontakan terjadi pada 21 Oktober 1947, ketika para pemberontak memproklamirkan berdirinya negara Azad Kashmir yang menjadi bagian dari Pakistan .
Keadaan yang semakin tidak terkendali membuat penguasa Kashmir, Maharaja Hari Singh, meminta bantuan kepada India. Permohonan bantuan tersebut sepertinya dimanfaatkan oleh India untuk mendapatkan Kashmir. Untuk mendapatkan bantuan militer dari India, Maharaja Hari Singh diminta India untuk menandatangani Instrument of Accession yang menyatakan Kashmir akan berintegrasi ke dalam bagian India. Maharaja Singh bersedia menandatangani persetujuan tersebut maka pada tanggal 27 Oktober 1947, India mulai intervensi di Kashmir .
Terlepas dari itu, Kashmir merupakan wilayah terpenting setelah Hyderabadh. Dengan keindahan pemandangan yang dimilikinya, Kashmir dijuluki sebagai Negeri Taman Musim Abadi. Baik bagi India maupun Pakistan kepemilikan Kashmir merupakan suatu hal penting bagi kelangsungan negaranya masing-masing. Bagi India sendiri ada beberapa aspek yang membuat India tidak mau melepaskan Jammu-Kashmir dari kekuasaannya.
Dari segi sejarah, pada dasarnya India dengan tegas menolak pembentukan negara Pakistan sekaligus sistem partisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kolonial Inggris. Dapat dikatakan, bahwa dunia internasional mengetahui bahwa India tidak akan mau melepaskan Jammu-Kashmir, terlebih lagi dengan adanya beberapa kali perang terbuka dengan Pakistan serta adanya perjanjian Instrument of Accesion dan Perjanjian Simla maka apabila India melaksanakan referendum yang kemungkinan besar akan dihasilkan penggabungan Kashmir dengan Pakistan, maka upaya India dari sejak Pakistan terbentuk, akan terasa sia-sia dan percuma.
Bagi Pakistan, wilayah Kashmir merupakan wilayah yang penting bagi negaranya. Dari segi sosial budaya, Pakistan merasa memiliki kesamaan dengan Kashmir, salah satunya yaitu mayoritas masyarakatnya yang memeluk agama Islam. Kashmir memiliki tiga aliran sungai yaitu Chenab, Jhelum dan Indus yang mengairi Pakistan. Selain itu, Pakistan juga memiliki ketergantungan terhadap India atas tiga sungai lainnya yang mengalir dari India ke Pakistan yaitu Sutlej, Beas, dan Ravi. Sungai-sungai tersebut mengairi sekitar 20 juta akre tanah Pakistan, yang ditumbuhi padi, gandum, tebu, kapas, dan lain-lainnya. Sehingga apabila Pakistan menguasai Kashmir maka Pakistan tidak perlu khawatir akan terjadinya krisis air di negara, seperti yang terjadi pada tahun 1948, 1952 dan 1958 dimana India menghentikan aliran sungai ke Pakistan .
Oleh karena itu, Kashmir merupakan kunci ketahanan pangan Pakistan karena apabila sungai-sungai tersebut tidak mengairi Pakistan maka yang terjadi adalah masyarakat Pakistan kemungkinan bisa saja dilanda kelaparan dan pemerintah Pakistan juga tidak dapat melakukan ekspor bahan-bahan pangan.

Upaya PBB dalam Penyelesaian Konflik India Pakistan

Keterlibatan India dalam pemberontakan di Poonch mengakibatkan keadaan Kashmir semakin memanas. Pengakuan India atas kepemilikan Kashmir berdasarkan Instrument of Accession, mendapat pertentangan dari Pemerintah Pakistan karena Pakistan masih meyakini Kashmir berada dalam status quo perjanjian berdasarkan Standstill Agreement. Bahkan pemberontakan rakyat Kashmir terhadap pemerintahnya berubah menjadi perang terbuka antara India dan Pakistan.
Setelah perang tersebut berakhir, India dan Pakistan sepakat mengadakan Pertemuan Lahore pada 2 November 1947, yang dihadiri oleh Gubernur Jenderal Pakistan Mohammad Ali Jinnah dan Gubernur Jenderal India Lord Mounbatten . Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah akan melaksanakan referendum dibawah pengawasan PBB. Setelah hasil pertemuan tersebut dilaporkan kepada Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Pakistan Liquat Ali Khan, kedua negara pun menyetujuinya.
Maka sejak 1 Januari 1948, masalah Kashmir menjadi permasalahan dunia internasional dibawah naungan PBB. Pada 1 Januari 1948, India melaporkan kepada DK PBB bahwa Pakistan ikut membantu pemberontakan di Poonch. Berdasarkan laporan tersebut, dalam piagam PBB Pasal 35 disebutkan bahwa Pakistan masih dapat mengendalikan 2/5 bagian negara . Selain itu, PBB juga meminta agar India dan Pakistan segera melakukan genjatan senjata.
Upaya PBB semakin optimal ketika pada 20 Januari 1948, DK PBB membentuk United Nation Comission for India and Pakistan (UNCIP) yang anggotanya terdiri dari Amerika Serikat, Belgia dan Argentina . Namun pada 21 April 1948, PBB memutuskan untuk menambah dua anggota baru UNCIP, yaitu Kolombia dan Cekoslowakia. Selain itu, diputuskan pula bahwa India dan Pakistan harus menarik pasukan, berhenti perang, mengembalikan pengungsi, membebaskan tahanan politik, serta secepatnya melaksanakan referendum atas status Kashmir.
Pada Juli 1948, Menteri Luar Negeri yang juga sebagai delegasi Pakistan di PBB, Zafrulla Khan mengakui bahwa tentara Pakistan berada di Kashmir. Pada 13 Agustus 1948, UNCIP mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa adanya keterlibatan Pakistan atas terjadinya perang di Poonch. PBB juga meminta agar Pakistan dan India menarik pasukannya di Kashmir. Dalam resolusi tersebut dinyatakan bahwa :
"Pemerintah India dan pemerintah Pakistan menegaskan kembali bahwa status masa depan Jammu-Kashmir akan ditentukan sesuai dengan kehendak rakyat dan untuk mencapai tujuan tersebut, atas penerimaan Perjanjian Genjatan Senjata, kedua pemerintah menyetujui untuk memulai konsultasi dengan Komisi untuk menentukan syarat-syarat yang adil, seimbang, bebas dan terjamin" .
Namun rencana pelaksanaan referendum belum juga dapat dilaksanakan maka pada 11 Desember 1948, PBB menegaskan kembali agar melakukan referendum dan genjatan senjata. Namun penegasan tersebut tidak memberikan pengaruh apapun karena Pakistan masih belum mematuhi resolusi sebelumnya, seperti menarik bersih pasukannya dari Kashmir. Terlebih lagi, Pakistan masih mengurusi urusan dalam negerinya sebagai sebuah negara baru, terutama mengenai demografi negaranya.
Pada 5 Januari 1949, PBB kembali mengeluarkan resolusi yang menyebutkan bahwa "the question of accession of the state of Jammu and Kashmir to India or Pakistan will be decided through the democratic method of a free and impartial plebiscite . Resolusi tersebut juga menyatakan untuk penarikan pasukan Pakistan dari Kashmir, mengukuhkan hak tentara India dalam mempertahankan Kashmir, dan segera melaksanakan referendum di Kashmir secara independen.
Setelah India dan Pakistan mengumumkan genjatan senjata dibawah naungan PBB, maka selama tahun 1949 PBB melalui UNCIP melakukan berbagai pertemuan dan kesepakatan mengenai perumusan proses genjatan senjata yang dilakukan. Proses-proses tersebut antara lain mengenai garis genjatan senjata, penarikan pasukan secara bertahap, serta pengawasan proses genjatan senjata.
Kasus perebutan wilayah Kashmir yang berlaru-larut memutuskan PBB untuk mencoba pendekatan baru, yaitu dengan mengirimkan perwakilan PBB ke India dan Pakistan untuk mencari solusi yang dapat disepakati oleh kedua negara. Perwakilan PBB yang pertama, yaitu DK PBB Presiden Jenderal AG L McNaughton yang membawa sebuah proposal yang menyarankan agar kedua negara melakukan demiliterisasi Kashmir untuk memastikan bahwa proses referendum tidak akan memihak salah satu negara. Namun, proposal tersebut ditolak oleh India.
Kemudian, tahun 1950 PBB mengutus Sir Owen Dixon bertemu dengan pejabat India dan Pakistan untuk kembali mencari solusi. Sir Owen Dixon juga membawa proposal yang menyarankan agar pelaksanaan referendum hanya dilakukan di daerah yang bermasalah (Valley of Kashmir), dan wilayah lainnya menentukan keputusan sendiri untuk bergabung dengan India atau Pakistan. Proposal yang dikenal dengan Dixon Plan” juga mendapat penolakan dari India dan Pakistan .
Agar India dan Pakistan menyetujui proposal yang diajukan PBB, maka dikirim kembali perwakilan PBB, yaitu Frank Graham untuk menyelesaikan konflik dalam waktu tiga bulan. Setelah melewati jangka waktu yang ditentukan, belum juga ditemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan Kashmir. Namun pada 30 Maret 1951, PBB membentuk pasukan keamanan militer untuk mencegah terjadinya perang di daerah perbatasan Kashmir, India dan Pakistan .
Kegagalan-kegagalan yang dialami, tidak membuat PBB menyerah untuk menyelesaikan persengketaan Kashmir. Berbagai cara dilakukan kembali untuk menemukan solusi yang benar-benar dapat disepakati oleh India dan Pakistan. Oleh karena itu, pada tahun 1957 PBB kembali mengirim perwakilannya, yaitu Gunnar Jarring, namun mengalami kegagalan pula.
Setelah usaha-usaha memaksa India untuk menaati resolusi PBB tidak pernah terwujud, maka pada tahun 1957, Pakistan mencoba kembali mengangkat isu Kasmir ke PBB, yang kemudian hasilnya adalah PBB menolak ratifikasi Instrument of Accession, namun hasil tersebut ditolak India. Resolusi tersebut juga mengulangi resolusi sebelumnya yang menyatakan bahwa masa depan Kashmir harus diputuskan sesuai kehendak rakyat melalui cara-cara yang demokratis dengan melaksanakan referendum yang bebas dan tidak memihak di bawah pengawasan PBB.
Pada tahun 1962, Dewan Keamanan PBB berusaha melakukan hak veto namun hal tersebut gagal . Upaya PBB dalam menyelesaikan masalah ini terlihat melemah ketika dikeluarkannya resolusi tahun 1964 yang menyatakan bahwa permasalahan Kashmir antara India dan Pakistan sebaiknya diselesaikan dahulu secara bilateral. Berbagai resolusi yang dikeluarkan tidak juga menyelesaikan permasalahan Kashmir. Bahkan India dan Pakistan kembali terlibat perang terbuka pada tahun 1965 dan tahun 1971, yang mengakibatkan ratusan ribu korban jiwa, korban terluka dan tertangkap.

Kesimpulan
Perebutan wilayah Kashmir merupakan dampak disintegrasi India yang melahirkan negara Pakistan. Andai saja pada masa lalu, umat Hindu India tidak bersikap diskriminatif dan menerima keberadaan umat Islam di India mungkin tidak akan ada disintegrasi India yang kemudian menimbulkan perebutan wilayah Kashmir. Tetapi, dalam hal ini tidak dapat menyalahkan sejarah dan berdirinya Pakistan. Pembentukan negara Pakistan dianggap perlu karena kalau tidak, akan membuat umat Islam di India merasa terkekang dan tidak dapat hidup dengan aman dan layak.
Yang harus dipahami adalah secara teoritis, jika mengacu pada sistem partisi dimana wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam akan bergabung dengan Pakistan, sedangkan wilayah yang mayoritas masyarakatnya beragama Hindu akan bergabung dengan India. Maka Kashmir yang merupakan masyarakatnya beragama Islam, akan menjadi bagian integral dari Pakistan. Tetapi perlu diingat pula, akan adanya Instrument of Accession yang ditandatangani oleh Maharaja Singh, dimana Kashmir akan masuk ke dalam bagian integral India sebagai syarat permohonan bantuan militer dari India.
Sejak tahun 1948, permasalahan ini telah melibatkan PBB. Sebagai organisasi tertinggi di dunia, PBB telah berkali-kali mengeluarkan resolusi untuk melaksanakan referendum. Tetapi hingga akhir tahun 1977, referendum tidak pernah dilakukan. Sejak adanya Perjanjian Simla, perjuangan Kashmir lebih mengarah kepada nasionalisme Kashmir dimana menuntut kemerdekaan sebagai sebuah negara yang berdiri sendiri tanpa bergabung dengan India ataupun Pakistan. Hal itu dikarenakan salah satu isi perjanjian Simla adalah segala permasalahan antara India dan Pakistan akan diselesaikan secara bilateral.
Pada akhirnya keterlibatan, usaha dan peran PBB sepertinya terasa sia-sia dan tidak dihargai karena referendum yang telah diputuskan oleh PBB, tidak pernah dilaksanakan oleh India dan Pakistan. Padahal keterlibatan PBB merupakan atas permintaan India dan Pakistan sendiri. Perjanjian Simla yang disepakati India dan Pakistan, secara tidak langsung membuat melemahnya posisi resolusi PBB dimata pemerintah serta rakyat India dan Pakistan.
Sebenarnya resolusi PBB memiliki kekuatan di atas Perjanjian Simla tetapi dengan kekalahan perang yang diterima membuat Pakistan tidak dapat berbuat apa-apa. PBB sebagai organisasi internasional tertinggi dan berdasarkan Piagam PBB, seharusnya PBB bisa lebih bertindak maupun menekan India dan Pakistan untuk melaksanakan referendum. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh PBB misalkan dengan memberi sangsi kepada India dan Pakistan, misalkan dengan memberi sangsi atau memblokade India dan Pakistan.
Apabila PBB sebagai organisasi internasional tertinggi tidak dapat menyelesaikan kasus perebutan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan yang telah terjadi selama puluhan tahun, maka keberadaan dan kegunaan PBB menjadi dipertanyakan. Bila PBB tidak dapat menyelesaikan suatu konflik yang terjadi di dunia maka tidak menutup kemungkinan cita-cita dunia yang menginginkan perdamaian tidak akan terwujud, karena tidak menutup kemungkinan pula jika aktor-aktor negara akan memilih jalan perang untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik yang sedang dihadapi negaranya.
Oleh karena itu, PBB harus berani bersikap tegas kepada India dan Pakistan untuk mematuhi solusi-solusi yang diberikan PBB. Diharapkan pula aktor-aktor non-negara lainnya seperti SAARC dan UNHCR, dapat mendesak India dan Pakistan untuk membuka diri dan menerima bantuan serta solusi yang diberikan oleh PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar